sungai maroon

sungai maroon

Minggu, 09 April 2017

PAJAK FINAL

KATA PENGANTARAssalamualaikum Wr. Wb.            Alhamdulilahi robil alamin, dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga kami kelompok 5 dapat menyelesaikan makalah ini.
            Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan. Karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun sehingga pembuatan makalah yang akan datang dapat lebih baik. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya.Wassalamualaikum Wr. Wb.
DAFTAR ISIHalaman Judul ..................................................................................................................  iKata Pengantar .................................................................................................................  iiDaftar Isi ..........................................................................................................................  iiiBAB I PENDAHULUAN ..............................................................................................  11.1 Latar Belakang ...........................................................................................................  11.2 Rumusan Masalah....................................................................................................... 11.3 Tujuan .........................................................................................................................  11.4 Manfaat ......................................................................................................................  11.5 Metode Pencarian Materi ...........................................................................................  1BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................  22.1 Apa Perbedaan Pajak Final dan pajak non final ...............................................................  32.2 Pajak Penghasilan Atas penghasilan Berupa Bunga Deposito dan Tabungan , Dan Deposito
        sertifikat BANK Indonesia.................................................................................................... 52.3 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga atau Diskonto Obligasi yang Dijual Di Bursa
        Efek.................................................................................................................................... 72.4 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Penghasilan dari sewa atas tanah dan/atau      Bangunan .........................................................................................................................  82.5 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Usaha Konstruksi ................................  92.6 Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian ....................................................................  122.7 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa ...........................................................................................................................  122.8 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Saham di Bursa Efek ............................................  142.9 Pajak Penghasilan Atas Penjualan Saham Perusahaan Modal Vertuna ...........................  142.10 Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Koperasi ......................................................  152.11. Macam Macam Pajak non Final.....................................................................................162.12 Objek Pajak Non Final....................................................................................................17BAB III KESIMPULAN ...............................................................................................  193.1 Kesimpulan ................................................................................................................  19DAFTAR PUSTAKA       BAB IPENDAHULUAN1.1  Latar BelakangPajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Pajak mempunyai banyak golongan ataupun jenisnya, yang salah satunya yaitu pajak penghasilan (PPh). Seseorang ataupun badan yang mempunyai penghasilan pasti akan dipungut pajak dari penghasilan tersebut, oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui apa saja dan bagaimana perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2.1.2  Rumusan MasalahBerdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu :
  1. Apa Perbedaan pajak final dan non final ?
  1. Apa yang terkandung dalam peraturan tentang pajak penghasilan pada pasal 4 ayat 2?
  1. Bagaimana cara penghitungan pajak menurut peraturan pemerintah pasal 4 ayat 2?
1.3  Tujuan 1.    Untuk Mengetahui perbedaan pajak final dan non final.
2.      Untuk mengetahui Apa yang terkandung dalam peraturan tentang pajak penghasilan pada pasal 4 ayat 2.
3.      Untuk mengetahui Bagaimana cara penghitungan pajak pajak menurut peraturan pemerintah pasal 4 ayat 2.
1.4 Manfaat1.      Sebagai media belajar dan tambahan wawasan bagi penulis.   2.      Memberikan informasi bagi pembaca.
3.      Dapat memahami atau menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh.
 1.5 Metode Pencarian MateriPenulis dalam mencari materi menggunakan metode kajian pustaka yaitu mencari di buku dan internet.  BAB IIPEMBAHASANPajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah pajak yang dikenakan dengan tarif  dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selamatahun berjalan. Pembayaran, pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Final(PPh Final) yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakanpembayaran dimuka atas PPh terutang akan tetapi merupakan pelunasan PPh terutangatas penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap telah melakukan pelunasankewajiban pajaknya.Dengan demikian maka penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Final(PPh final) ini tidak akan dihitung lagi Pajak Penghasilannya pada SPT Tahunandengan penghasilan lain yang non final untuk dikenakan tarif progresssif (pasal 17 UUPPh). Namun atas pelunasan pemotongan atau pembayaran PPh final tersebut jugabukan merupakan kredit pajak pada SPT Tahunan.Dari penjelasan tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Penghasilan yangdikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah sebagai berikut:Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak perlu digabungkan denganpenghasilan lain (yang non final) dalam penghitungan Pajak Penghasilan padaSPT Tahunan.Jumlah PPh Final yang telah dipotong pihak lain ataupun dibayar sendiri tidakdapat dikreditkan pada SPT Tahunan.Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih dan memeliharapenghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkanPertimbangan penerapan PPh Final: Penyederhanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usahamemberikan kemudahan serta mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak.Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Pajak Penghasilan menyebutkan, bahwa:
”Atas penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan-tabungan lainnya penghasilan dari transaksi saham dala sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lannya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
2.1          Apa perbedaan antara pajak final dan pajak tidak final
 
NO.
Pajak Penghasilan Tidak Final
Pajak Penghasilan Final

1.
Pajak Penghasilan dihitung dariPenghasilan netto yaitu penghasilanbruto ± biaya-biaya untukmemperoleh, menagih danmemelihara penghasilan

Pajak Penghasilan dihitung daripenghasilan bruto tanpamemperhitungkan biaya-biaya untukmemperoleh, managih dan memeliharapenghasilan


2.
Dikenakan tarif umum progressif (Pasal 17 UU PPh)
Dikenakan tarif dan dasar pengenaanpajak tertentu yang diatur denganPeraturan Pemerintah atau KepMen.
3.
 Jumlah PPh yang dipotong pihaklain atau dibayar sendiri dapatdikreditkan pada SPT Tahunan

 Jumlah PPh yang dipotong pihak lainatau dibayar sendiri tidak dapatdikreditkan pada SPT Tahunan

4.
biaya-biaya untuk memperoleh,menagih dan memeliharapenghasilan dapat dikurangkan daripenghasilan bruto
biaya-biaya untuk memperoleh,menagih dan memelihara penghasilantidak dapat dikurangkan daripenghasilan bruto
5.
Dalam keadaan rugi Wajib Pajaktidak membayar Pajak Penghasilanbahkan kerugian tersebut dapatdikompensasikan hingga ke 5 (lima)tahun pajak berikutnya.
Dalam keadaan rugi Wajib Pajak tetapmembayar Pajak Penghasilan karenapengenaan pajak dikenakan padapenghasilan bruto dan bukanpenghasilan netto.
 2.2 PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN, DAN DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) diatur dengan Peraturan Pemerintah No 131 tahun 2000. Menurut PP tersebut, atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dan BUT dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya PPh yang dipotong adalah 20% dari jumlah bruto.
PPh (Final) = 20% x Bruto
Sedangkan bagi Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, besarnya PPh yang dipotong adalah 20% dari jumlah bruto dan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
Pemotongan PPh ini tidak dilakukan terhadap:
1. Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. 2. Bunga deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia, sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang terpecah-pecah. 3. Bunga deposito dan tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. 4. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kavling siap bangun untuk dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
Catatan: Bagi Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang seluruh penghasilannya (termasuk bunga dan diskonto) dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP, atas pajak yang telah dipotong dapat diajukan permohonan restitusi.
    2.3. PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK
Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek diatur dengan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2002.
Menurut PP tersebut, atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak berupa dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya Pajak Penghasilan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar: a. 20% (dua puluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; b. 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa pemilikan (holding period) obligasi.
2. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: a. 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri, b. 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri, dari selisih harga jual obligasi atau nilai nominal di atas perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
3. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: a. 20% (dua puluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, b. 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri, dari selisih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Catatan: Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperolah Wajib Pajak: 1. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; 2. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan; 3. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAN), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian atau pemberian izin usaha; tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
2.4 PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bengunan diatur dengan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2002. Menurut ketentuan tersebut penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bengunan dikenakan PPh yang bersifat final. Besarnya PPh yang dipotong adalah sebesar 10% baik atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
PPh (Final) = 10% x Bruto
Contoh : Organisasi XYZ menyewa sebuah ruko dari Tuan AA untuk dijadikan kantor dengan nilai sewa sebesar Rp 60.000.000.
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh XYZ adalah: 10% x Rp 60.000.000 = Rp 6.000.000
PPH FINAL ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BAGUNAN
Wajib Pajak orang pribadi dan yayasan atau organisasi yang sejenis yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib membayar PPh Final 5% daru jumlah Bruto Nilai Pengalihan (nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta jual beli/pengalihan dan NJOP tanah & bangunan sesuai SPPT PBB).
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang jumlah penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang jumlah brutonya kurang dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), penghasilan yang diperoleh dari pengalihan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan, dan Pajak Penghasilan terutang yang bersifat final sebesar 5 % (lima per seratus) dari jumlah bruto nilai pengalihan, wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan Surat Setoran Pajak Final sebelum akhir tahun pajak yang bersangkutan, kecuali penghasilan yang diperoleh dari pengalihan penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
Atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di luar kegiatan usaha pokoknya, diwajibkan menyetor PPh 5% melalui bank persepsi. Setoran PPh tersebut tidak bersifat final, sehingga merupakan angsuran PPh dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pengenaan Pajak Penghasilannya berdasarkan ketentuan umum, Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh. Dengan demikian, kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan dihitung dan dilaksanakan sendiri berdasarkan ketentuan Pasal 25.
PPh (Final) = 5% x Bruto
2.5 USAHA JASA KONSTRUKSI
Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008. Berikut ini adalah beberapa pengertian menurut PP No. 51 tahun:
Jasa kontruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta perlengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan  jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatan untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembagunan (engineering, procurement and construction) serta modal penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
Penyediaan jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencanaan konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.
Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya PPh yang dipotong adalah sebagai berikut:
1. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyediaan Jasa yang memiliki Kualifikasi usaha kecil;
PPh (Final) = 2% x Jumlah Jasa
2. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyediaan Jasa yang memiliki Kualifikasi usaha;
PPh (Final) = 4% x Jumlah Jasa
3. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyediaan Jasa selain Penyediaan Jasa sebagaimana dimaksud dalam angka dan angka 2;
PPh (Final) = 3% x Jumlah Jasa
4. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyediaan Jasa yang dimiliki kualifikasi usaha; dan
PPh (Final) = 4% x Jumlah Jasa
5. 6% (enam persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyediaan Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
PPh (Final) = 6% x Jumlah Jasa
Pajak Penghasilan jasa konstruksi: • dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Penggunaan Jasa merupakan pemotongan pajak; atau • disetor sendiri oleh Penyediaan Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
2.6 PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN
Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan berupa hadiah undian diatur dalam Peraturan Pemerintah No 132 Tahun 2000. Menurut ketentuan peraturan tersebut penghasilan berupa undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian.
PPh (Final) = 25% x Bruto
Contoh : PT ABC dalam rangka mempromosikan produk barunya menyelenggarakan undian dengan hadiah berupa uang tunai senilai Rp 100.000.000. PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh PT ABC adalah:
25% x Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000
2.7 PPH FINAL ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA
Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa diatur dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2009. Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari margin awal.
PPh (Final) = 2,5% x Margin Awal2.11 Macam Macam Pajak Non FinalPajak penghasilan nonfinal yang melalui mekanisme pemotongan-pemungutan adalah:1. PPh Pasal 21Pajak Penghasilan Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima pegawai atau karyawan. Penghasilan tersebut meliputi gaji bulanan, bonus, tunjangan, dan penghasilan lainnya, termasuk penghasilan dari usaha jasa yang dijalankan oleh orang pribadi.2. PPh Pasal 22PPh Pasal 22 dipungut oleh bendaharawan, penjual barang sangat mewah, bea cukai dalam hal impor, dan pertamina dalam hal usaha bahan bakar minyak.3. PPh Pasal 23Objek yang dikenakan PPh Pasal 23 terdiri atas tiga kelompok besar: 1) jasa yang dilakukan badan usaha, 2) Sewa, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan, dan 3) penghasilan dari royalti, bunga pinjaman, hadiah kecuali hadiah undian, dan dividen, kecuali dividen yang diterima orang pribadi.4. PPh Pasal 15Yang dikenakan PPh Pasal 15 bersifat nonfinal adalah jasa penerbangan dalam negeri yang berdasarkan perjanjian charter.2.12 Macam Macam Objek Pajak Penghasilan Non Final
  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang No.36 Tahun 2008 tentang PPh
  1.  Hadiah  penghargaan.
  1. Untuk perusahaan dagang adalah penjualan bruto dan komisi penjualan.
  1. Untuk perusahaan industri adalah penjualan bruto dan penjualan by product (barang sisa dalam proses produksi).
  1. Untuk perusahaan jasa angkutan adalah pendapatan bruto atau setoran sopir.
  1. Untuk perusahaan jasa (hotel dll) penghasilan bruto jasa.
  1. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta .
  1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
  1.  Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  1. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
  1. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak. Sebagai contoh, Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dibayar dan dibebankan sebagai biaya, yang karena sesuatu sebab dikembalikan, maka jumlah sebesar pengembalian tersebut merupakan penghasilan
  1. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  1. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
  1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  1. Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil (kecuali tanah dan bangunan final).
  1. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  1. Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang, sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya. Namun, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pembebasan utang debitur kecil misalnya Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat sederhana, serta kredit kecil lainnya sampai dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai objek pajak.
  1. Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
  1. Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
  1. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala, misalnya "alimentasi" atau tunjangan seumur hidup yang dibayar secara berulang-ulang dalam waktu tertentu.
  1. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  1. Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
  1. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan .
  1. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  1.  Pendapatan Klaim Asuransi  (kebakaran, Kehilangan dan lain-lain)
  1. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
BAB IIIKESIMPULAN3.1  KesimpulanBerdasarkan kajian yang membahas tentang  Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 (PPh yang Bersifat Final), maka kami dapat menyimpulkan sebagai berikut :
Pasal 4 ayat 2 Undang-undang pajak penghasilan menybutkan, bahwa :”Atas penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan lainya,penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainya di bursa efek,penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah”.
x


0 komentar:

Posting Komentar